Breaking News
---

Ba'asyir: Putusan Kasasi MA, Instruksi Amerika!

Baasyir Putusan Kasasi MA Instruksi AmerikaPELITAKARAWANG.COM-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Abu Bakar Ba'asyir terkait kasus terorisme yang menjeratnya. MA mengembalikan hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Ustaz Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu menuding Amerika memberi tekanan ke MA. 

"Amerika itu musuh Islam. Jadi keputusan (penolakan) banding itu instruksi Amerika," ujar terpidana kasus terorisme terkait pelatihan militer di Aceh, saat meninggalkan Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/2). 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah atas sejumlah kasus terorisme, antara lain terlibat dalam pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Atas perbuatannya itu, dia diganjar 15 tahun penjara. 

Hukuman itu turun menjadi 9 tahun setelah pengacara Ba'asyir mengajukan banding. Tak puas, mereka mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Di tingkat kasasi inilah yang menjadi bumerang bagi mantan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu. 

Putusan majelis hakim Mahkamah Agung sama dengan majelis hakim di PN Jaksel, yaitu 15 tahun penjara. Rencananya, pengacara Ba'asyir mengajukan peninjauan kembali atas kasus tersebut. (Bob/ MICOM ) www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan