
Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
0 menit baca
PELITAKARAWANG.COM-.Mantan pegawai Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek bagi fakir miskin, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yusrizal pun dijatuhi hukuman 22 bulan penjara.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Yusrizal selaku Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin pada Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) di Depsos, telah menyalahgunakan kewenangan…
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Yusrizal selaku Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin pada Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) di Depsos, telah menyalahgunakan kewenangan…