JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM-.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera
merevisi peraturan-peraturan yang terkait dengan pengupahan nasional,
termasuk upah minimum dan komponen hidup layak (KHL) bekerja sama dengan
Tripartit Nasional.
"Unsur Tripartit nasional yang di dalamnya terdiri atas unsur
pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha tengah menuntaskan
pembahasan akhir regulasi-regulasi di bidang hubungan industrial ini,"
kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta,
Senin (30/1), usai membuka kongres ke-3 Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia di Bogor, Jawa Barat.
Selain upah minimum, revisi juga akan dilakukan terhadap penerapan
outsourcing dan kerja kontrak (PKWT) yang diharapkan dapat mengakhiri
multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha yang
sering terjadi.
Revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial
itu disebut Muhaimin sangat mendesak dilakukan untuk memberikan
kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat
pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yang terjadi di Indonesia.
"Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem
pengupahan nasional yang di dalamnnya termasuk upah minimum dan
komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan
kerja kontrak (PKWT)," kata Muhaimin.
Pengkajian secara komprehensif dilakukan Kemenakertrans terhadap
penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan
Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak yang merupakan
acuan awal dari penetapan upah minimum.
Pengkajian yang melibatkan lembaga independen itu kemudian akan dibahas
lebih lanjut oleh LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Revisi penyempurnaan Permenakertrans itu diharapkan dapat dituntaskan
pada akhir Desember 2012 sehingga bisa segera disosialisasikan
penerapannya.
"Salah satu materi pengkajian adalah adanya usulan terhadap 46 komponen
harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di survei langsung ke lapangan.
Beberapa komponen penilaian dan survei pasar dianggap sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat ini," kata Muhaimin.
Oleh karena itu, revisi Permenakertrans itu memang sudah selayaknya
dilakukan untuk mencari besaran upah yang dapat diterima baik oleh buruh
maupun pengusaha. "Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring
pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang
kondusif antara pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin.
Kebijakan upah layak itu juga diharapkan dapat meningkatkan
produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak
merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja.
Namun untuk kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan
yang berbasis pada kinerja," kata Muhaimin. (Ant/ MICOM ).
www.pelitakarawang.com
0Komentar