GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Kemenakertrans Segera Revisi Aturan UMR

Kemenakertrans Segera Revisi Aturan UMR

Daftar Isi
×
JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM-.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera 

merevisi peraturan-peraturan yang terkait dengan pengupahan nasional, 
termasuk upah minimum dan komponen hidup layak (KHL) bekerja sama dengan 
Tripartit Nasional. 



"Unsur Tripartit nasional yang di dalamnya terdiri atas unsur 
pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha tengah menuntaskan 
pembahasan akhir regulasi-regulasi di bidang hubungan industrial ini," 
kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, 
Senin (30/1), usai membuka kongres ke-3 Konfederasi Serikat Pekerja 
Indonesia di Bogor, Jawa Barat. 



Selain upah minimum, revisi juga akan dilakukan terhadap penerapan 
outsourcing dan kerja kontrak (PKWT) yang diharapkan dapat mengakhiri 
multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha yang 
sering terjadi. 



Revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial 
itu disebut Muhaimin sangat mendesak dilakukan untuk memberikan 
kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat 
pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yang terjadi di Indonesia. 



"Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem 
pengupahan nasional yang di dalamnnya termasuk upah minimum dan 
komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan 
kerja kontrak (PKWT)," kata Muhaimin. 



Pengkajian secara komprehensif dilakukan Kemenakertrans terhadap 
penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan 
Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak yang merupakan 
acuan awal dari penetapan upah minimum. 



Pengkajian yang melibatkan lembaga independen itu kemudian akan dibahas 
lebih lanjut oleh LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. 
Revisi penyempurnaan Permenakertrans itu diharapkan dapat dituntaskan 
pada akhir Desember 2012 sehingga bisa segera disosialisasikan 
penerapannya. 



"Salah satu materi pengkajian adalah adanya usulan terhadap 46 komponen 
harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di survei langsung ke lapangan. 
Beberapa komponen penilaian dan survei pasar dianggap sudah tidak sesuai 
lagi dengan kondisi saat ini," kata Muhaimin. 



Oleh karena itu, revisi Permenakertrans itu memang sudah selayaknya 
dilakukan untuk mencari besaran upah yang dapat diterima baik oleh buruh 
maupun pengusaha. "Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring 
pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang 
kondusif antara pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin. 



Kebijakan upah layak itu juga diharapkan dapat meningkatkan 
produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat. 
"Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak 
merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. 
Namun untuk kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan 

yang berbasis pada kinerja," kata Muhaimin. (Ant/ MICOM ). 

www.pelitakarawang.com

0Komentar