Breaking News
---

Idealnya, Guru Dievaluasi Setiap Tahun

PELITAKARAWANG.COM-.Evaluasi kinerja dan pelatihan profesi guru idealnya dilakukan setiap tahun agar kualitas guru terus meningkat. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi.



"Bukan hanya setelah sertifikasi. Setelah menjadi guru, setidaknya harus terus diberikan pelatihan," katanya, usai peresmian Pusat Pelatihan dan Pengembangan Profesi Guru (P4G) IKIP PGRI Semarang, di Semarang, Senin (30/1).

Menurut dia, guru tidak boleh dilepas sendiri dalam meningkatkan mutu dan kompetensinya, namun harus terus dibantu pemerintah. Salah satunya melalui pelatihan-pelatihan, termasuk setelah guru tersertifikasi.

Muhdi yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang itu mengakui, langkah evaluasi bagi guru pascasertifikasi selama ini belum dilakukan. Padahal pengembangan mutu dan kompetensi guru tidak boleh berhenti setelah sertifikasi.

Mulai 2013 mendatang, kata dia, pemerintah berencana melakukan evaluasi bagi guru-guru yang sudah tersertifikasi dan saat ini tengah disiapkan pengevaluasinya, seperti kepala sekolah dan pengawas, melalui pelatihan.

Karena itu, ia menjelaskan, pemerintah harus segera merealisasi rencana evaluasi bagi guru-guru yang sudah tersertifikasi, karena hasilnya akan dipakai untuk memotret keadaan dan kondisi guru di Indonesia.

"Menurut saya, idealnya setahun sekali guru harus di-'charged', dievaluasi, diberi pelatihan agar kompetensinya terus meningkat. Tidak hanya guru yang sudah tersertifikasi, setelah jadi guru tetap perlu," kata Muhdi.

Senada dengan itu, Ketua PGRI Kota Semarang Ngasbun Egar berpendapat, kepala sekolah sebenarnya paling berperan mengawasi dan mengevaluasi guru pascasertifikasi, sebab bersentuhan langsung dengan guru di sekolah.

Ia mengakui, beberapa guru memang ada yang kinerja dan profesionalitasnya tidak meningkat, atau justru menurun setelah tersertifikasi, padahal sertifikasi dimaksudkan meningkatkan kompetensi, kualitas, dan profesionalitas guru.

Guru yang telah tersertifikasi, kata dia, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang sebenarnya dimaksudkan untuk melakukan upaya peningkatan kompetensi secara mandiri, seperti membeli laptop, buku, dan berlangganan surat kabar.


"Karena itu, memang perlu langkah evaluasi bagi guru-guru yang telah tersertifikasi untuk menjamin peningkatan kompetensi dan kualitasnya, salah satunya mengandalkan peran kepala sekolah," kata Ngasbun.(ANTA).www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan