GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Pembangunan KarawangTidak Sesuai Target

Pembangunan KarawangTidak Sesuai Target

Daftar Isi
×
KARAWANG -PELITAKARAWANG.COM-.Sebanyak 64 kontraktor (pemborong) proyek pembangunan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang akan mendapat sanksi putus kontrak dan terkena denda karena tidak mampu menyelesaikan target pembangunannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Cipta Karya Karawang Zaenudin Wawan mengatakan, para pemborong yang akan diputus kontraknya dan terkena denda itu mereka yang tidak sanggup menyelesaikan proyek pembangunannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. ”Mereka (para pemborong) sepakat mampu menyelesaikan proyeknya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jadi,para pemborong yang proyeknya tidak selesai tepat waktu akan dikenakan sanksi,” kata Zaenudin.

Dijelaskan dia, para pemborongproyekyangakandiputus kontrakdanterkenadendatersebut terdiri dari jenis kegiatan yang berbeda-beda.Sebanyak 32 pemborong proyek pembangunan jalan lingkungan,12 pemborong pembangunan kantor desa percontohan,10 pemborong proyek pembangunan lokal sekolah, dan 10 pemborong proyek pembangunan kantor unit pelaksana teknis dinas (UPTD). ant
www.pelitakarawang.com

0Komentar