Breaking News
---

Pemkab Perketat Izin Pembangunan

PELITAKARAWANG.COM-.KARAWANG – Pemkab Karawang akan memperketat izin pembangunan, menyusul selesainya penyusunan draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini dikaji DPRD Kabupaten Karawang.

Dalam hal ini pemerintah daerah akan melakukan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi industri dan perumahan hingga 2031. Bupati Karawang Ade Swara mengatakan, pengetatan izin ini dilakukan untuk menata wilayahnya ke depan.Menurut dia, jika masalah perizinan bangunan dibiarkan, tentunya akan memunculkan berbagai permasalahan yang akan ditanggung daerah.

”Sampai saat ini kawasan industri di Karawang yang sudah dimaksimalkan sekitar 50%. Artinya masih banyak tersedia lahan bagi industri besar. Untuk industri skala kecil dan menengah,bisa mempergunakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai zona industri, ”ujarnya. Lebih lanjut, Ade berjanji, akan konsisten dalam penerapan RTRW Karawang ke depan.

Namun, sikap itu perlu didukung semua pihak agar komitmen dalam menciptakan kondisi harmonis antara industri, perumahan,dan pertanian. Saat ini Pemkab terus melakukan evaluasi berjalan terhadap masalah perizinan.Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penyalahgunaan RTRW, tentunya akan dibatalkan. ”Ini rencana jangka panjang pemerintah dan untuk tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan,” tandasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Agus Sundawiana mengatakan, terkait RTRW, rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya akan berdampak langsung terhadap penggunaan lahan teknis.Pasalnya,di wilayah tersebut terdapat hamparan lahan pertanian. Untuk meminimalkan dampak pembangunan pelabuhan, salah satu caranya menggunakan jalan layang.

”Dengan kondisi yang dihadapi Karawang saat ini, tuntutan untuk mengubah RTRW harus dilakukan, ”bebernya. Menurut Agus, adanya rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya atau bandar udara di Kutatandingan,hal itu sebagai rencana yang harus dipersiapkan dari sekarang.
Apalagi dampaknya berpengaruh pada perkembangan Jakarta, dan Karawang sebagai daerah penyangga. ”Dengan RTRW yang saat ini sudah siap dan telah direkomendasikan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Jabar,maka semua pembangunan akan terkendali tanpa harus mengorbankan aspek lainnya,” jelas Agus. raden bagja mulyana.(SEPUTAR INDOENSIA).

(www.pelitakarawang.com)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan