GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku Efektif 1 Agustus

Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku Efektif 1 Agustus

Daftar Isi
×
JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan pemberlakuan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Suadi tetap berlaku efektif pada 1 Agustus.

Moratorium itu hanya berlaku bagi TKI sektor penata laksana rumah tangga. Kebijakan tersebut berlaku sampai ada pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI di negara tersebut dan ditanda tanganinya nota kesepahaman (MoU) oleh Indonesia dan Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan TKI di negara petro dolar tersebut

“Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) pada 23 Juni lalu, pemerintah memastikan moratorium TKI domestic worker yang bekerja di sektor rumah tangga berlaku efektif per 1 Agustus," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (30/7).

Ia mengatakan, keputusan itu dibuat oleh pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.

“Menakertrans Muhaimin Iskandar telah meminta kepada masyarakat yang ingin menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi agar mengurungkan niatnya dan dapat mengalihankannya ke negara-negara penempatan lainnya yang tidak terkena moratorium,“ ujar Suhartono. (RO/Sumber:MICOM).
 
Redaksi & YPK: Trims,Semoga Bermanfaat & Memberikan Kemaslahatan Bagi kita...Amin.

0Komentar