GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
SMS-an saat Berkendara, Didenda Rp750.000

SMS-an saat Berkendara, Didenda Rp750.000

Daftar Isi
×
BANDUNG-PELITAKARAWANG.COM-.Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat tidak lagi berkendara sambil melakukan aktivitas komunikasi melalui telepon seluler untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, dalam sehari pihaknya mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas,baik roda dua maupun empat, terjadi dengan tingkat kecelakaan yang bervariasi. “Untuk meminimalisasi tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi,kami mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama pada saat menerima panggilan melalui ponsel ataupun SMS pada saat mengemudikan kendaraan,” kata Sambodo di sela diskusi bertema “No Texting While Driving” yang digelar oleh Forum Wartawan Seluler Jabar (Sebar) dan Satlantas Polrestabes Bandung serta didukung oleh PT Telkom Indonesia, belum lama ini.

Selama ini, lanjut dia, tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung terbilang tinggi dengan rata-rata jumlah kecelakaan mencapai 1.000 kasus per tahun dengan 450 korban meninggal dunia. Samobodo menjelaskan, menerima panggilan telepon melalui ponsel ataupun membaca dan mengirimkan SMS saat berkendara memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi,karena konsentrasi mengemudi menjadi terpecah. “Dengan berkurangnya konsentrasi saat mengemudi, tentunya itu merupakan hal yang sangat rawan.Karena bila ada sesuatu yang terjadi di jalan seperti orang menyeberang secara mendadak,itu akan sulit diantisipasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sambodo.

Masalah konsentrasi pengemudi saat berkendaraan telah diatur dalam Pasal 106 dan 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat 1 berbunyi bahwa setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi. Begitu juga dengan Pasal 238 yang berisi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dipidana dengan hukuman tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000. “Oleh karena itulah kami harapkan masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam berkendaraan.

Kalau pun memang ada panggilan di handphone atau SMS, lebih baik berhenti dulu sehingga bisa selamat sampai tujuan,”tandas Sambodo. irvan christianto 

0Komentar