GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
TKW Karawang,Rosita Terancam Hukuman Pancung di Abudabi

TKW Karawang,Rosita Terancam Hukuman Pancung di Abudabi

Daftar Isi
×

KARAWANG.PELITAKARAWANG.COM-Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Rosita binti Mahpudin (28) diancam akan dikenai hukuman pancung di Abudabi. "Itu berita terakhir yang kami dengar. Kami belum tahu pasti apa yang telah diperbuat Rosita," kata ayah Rosita, Mahpudin (45).

Mahpudin mengatakan telah melaporkan kondisi anaknya ke Dina Tenaga Kerja Kab. Karawang, namun belum ada tanggapan atau laporan bagaimana nasib anaknya. "Saya dikasih kabar tersebut kira-kira satu bulan lalu. Kami langsung melakukan pengaduan ke Disnaker. Tapi hingga kini belum juga ada respon," tuturnya.

Mahpudin dan keluarganya hanya meminta kejelasan atas kasus apa Rosita bisa dihukum pancung. Jika memang bersalah, keluarga menginginka bantuan Pemerintah Indonesia agar diberi keringanan dan dihukum di Indonesia saja.

"Rosita pergi menjadi TKW dengan cara legal dan ada penyalurnya juga dari perusahaan di Jakarta. Sudah dua tahun dia tidak pernah mengeluh apa-apa. Hanya satu bulan lalu keluarga kaget saat dia menelepon hanya bilang diancam hukum pancung," katanya.

Aktivis Solidarita Perempuan Buruh Migran, Dudin mengatakan ini buka satu-satunya kasus yang dialami TKW asal Karawang. Berbagai kasus yang membelit TKW baik yang bekerja di Arab Saudi maupun Malaysia pernah diterimanya dari aduan para keluarga TKW yang bersangkutan.

"Kami sudah sering melakukan komunikasi mengenai kasus yang membelit para TKI khususnya di Karawang ke Disnaker Karawang, Disnaker Provinsi Jabar, maupun ke BNP2TKI(Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Mereka hanya meresepon sedang diuapayakan," ujarnya.

Dudin mengatakan meski banyak kasus yang membelit TKW asal Indonesia, dalam catatannya tidak menyurutkan para calon TKW asal Karawang ini mengurungkan niatnya. Dalam satu bulan, ada sedikitnya 300 berkas asal TKW yang diurus ke Disnaker.

"Ini menunjukan jika mereka memang susah mencari pekerjaan di negeri sendiri. Seharusnya pemerintah pusat harus membuat terobosan mengenai peraturan pengiriman para TKI," tuturnya.

ILUSSTRASI
Terlebih lagi, kata Dudin, mengenai perijinan Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terkesan asal-asal. "Selalu dalam berbagai kasus seperti ini. Perusahaan yang mengirimkan TKI yang bersangkutan lepas tangan," katanya. 

0Komentar