GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Keraton Cirebon Minta Ganti Rugi

Keraton Cirebon Minta Ganti Rugi

Daftar Isi
×
INDRAMAYU– Keraton Kasepuhan Cirebon mengaku lahan hutan di wilayah Kabupaten Indramayu masih milik keraton dan belum dialihkan kepada negara.
 
Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat mengatakan, berdasarkan peta kadaster 1854-1857, lahan hutan tersebut hak turun-temurun Sultan Sepuh di wilayah Indramayu dan Majalengka. Sultan Arief Natadiningrat menambahkan, Keraton Kasepuhan ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah lahirnya NKRI, Keraton Kasepuhan tetap ada.

Jika mengacu pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1958, tanah yang ada dalam peta kadaster harus menjadi aset negara dengan catatan Keraton Kasepuhan terlebih dahulu diberikan ganti rugi. “Hingga saat ini,Keraton Kasepuhan belum pernah menerima ganti rugi. Kami anggap tanah itu masih hak turun-temurun Keraton,”katanya. Meski begitu, pihak Keraton Kasepuhan Cirebon mempersilakan kepada negara untuk mengambil alih aset keraton, asal menempuh prosedur sesuai dengan undang-undang. “Kami tidak keberatan negara mengambil aset keraton asalkan menempuh tahapan sesuai dengan ketentuan,”tuturnya.

Sementara itu,Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu Imam Widodo mengaku, masalah klaim lahan hutan telah diserahkan kepada Menteri Kehutanan RI. “Perhutani hanya bertanggung jawab atas pengelolaan hutan.Mengenai kepemilikan, kami telah serahkan kepada pemerintah pusat,”katanya. Areal hutan di bawah pengawasan Perhutani KPH Indramayu seluasnya 38.905 ribu hektare.

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu berebut lahan garapan dengan Keraton Kasepuhan Cirebon. Perebutan lahan garapan itu terjadi di sejumlah areal wilayah hutan Indramayu. Aksi saling klaim ini dipicu atas kegiatan penanaman jabon di petak 31 dengan luas 10,50 hektare tanaman jati oleh oknum yang mengaku diutus oleh Keraton Kasepuhan Cirebon pada Oktober 2010. Setelah penanaman pertama, dilakukan perluasan tanam pada 9 Maret 2011 oleh oknum yang mengaku mendapatkan mandat dari Keraton Kasepuhan. Selain itu, juga dilakukan pemasangan patok di RPH Sanca BKPH Sanca.

Mereka mengklaim pemasangan patok sesuai dengan peta kadaster 1854-1857 milik Keraton Kasepuhan. Bahkan di kalangan petani penggarap, beredar Surat Hak Garap No 146/Hak Garap/ SSXIV/IV/ 2011 dari Keraton Kasepuhan. Perhutani KPH Indramayu juga telah melaporkan hal ini kepada Menteri Kehutanan RI. Sementara itu untuk menghindari aksi tanam serta pemasangan patok ilegal oleh oknum tertentu,Perhutani KPH Indramayu akan melakukan patroli oleh polisi hutan dan mandor di sejumlah kawasan hutan milik Perhutani KPH Indramayu.

Patroli dilakukan karena pengawasan dan pengelolaan hutan menjadi tugas dari Perhutani KPH Indramayu. t


0Komentar