Breaking News
---

April Gaji Naik, Juni Terima Gaji ke-13

JAKARTA - Satu lagi kabar gembira bagi kalangan PNS dan TNI/Polri. Setelah pemerintah berencana membayar kenaikan gaji PNS beserta rapelannya pada 1 April mendatang, gaji ke-13 pun bakal segera menyusul. Rencananya, gaji ke-13 akan dibayar pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni.

Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, menyatakan, pemberian gaji ke-13 itu rutin dilakukan setiap tahun. Menurutnya, gaji ke-13 itu sengaja diberikan pada pertengahan tahun karena bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga bisa membantu orangtua murid yang berprofesi sebagai pegawai negeri.

"Gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu pegawai negeri. Karena itu gaji 13 harus tanpa potongan, berbeda dengan kenaikan dan rapelan gaji," ujar Ramli saat dihubungi, Minggu (27/6).

Gaji ke-13, lanjut Ramli, merupakan pengganti dana THR yang biasanya diterima saat lebaran atau natalan. "Kalau dulu, pegawai negeri menerima THR natal atau lebaran. Setelah itu ada pemikiran, daripada diberi dalam bentuk THR malah mengajarkan pegawai jadi konsumtif. Lebih baik dikasi saat tahun ajaran baru biar pegawai negeri tidak ngutang sana-sini untuk biaya sekolah," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa gaji baru bagi PNS akan dibayar mulai 1 April mendatang seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kenaikan Gaji PNS. Sesuai Perpres, PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 15 persen.

Kepala Biro Humas Kementrian Keuangan, Harry Soeratin mengatakan, saat ini Menteri Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur teknis pembayarannya.  “Mudah-mudahan paling lambat 1 April dananya sudah bisa dicairkan. Pastinya PNS diminta bersabar sedikit, cepat atau lambat pasti diterima kok gaji baru beserta rapelnya,” tukasnya. (esy/Sumber:jpnn.com).
 
KARAWANG – Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Karawang Yet Dimyati diperiksa Kejaksaan Negeri Karawang selama tiga jam, terkait penyelenggaraan...
 
Baca Juga:
1 komentar
  1. Anonim
    31 Mar 2011, 09.01.00
    Enak banget ya jadi PNS, ada ngga ya di PNS sistem penilaian kerja KPI, semua PNS pada punya NPWP ngga ya, kalo kami dari pegawai swasta udah pada punya NPWP tuh, tiap pendapatan yang kami peroleh dipotong katanya sih lumayan buat nambahin gaji pegawai negri, tiap tahun kami mesti bikin laporan pajak ke Dirjen Pajak (ngrepotin) dan ternyata nilai yang saya bayarkan untuk pajak bisa dipake bayar gaji seorang PNS walaupun pangkat rendah.
Tutup Iklan