Breaking News
---

Pencuri Tiga Batang Tebu Divonis 6 Bulan Penjara

PELITA KARAWANG ON LINE-.Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada dua terdakwa kasus pencurian batang tebu, Kamis (13/1). Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yakni delapan bulan.

Sumarjono (30) dan Budiono (28) tak dapat mengelak dari vonis tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah karena mencuri tiga batang tebu milik tetangga mereka yang bernama Wasian. Ibunda Sumarjono, Samiyah, hanya bisa menangis setelah mendengar pembacaan vonis.

Pencurian itu terjadi pada April 2010. Wasian melaporkan Sumarjono dan Budiono ke polisi. Wasian tak terima ulah kedua terdakwa yang mencabut tiga batang tunas tebu dari ladangnya.

Perangkat desa sempat mengupayakan langkah damai antara kedua pihak. Namun, Wasian tetap ngotot memproses kasus itu secara hukum. Wasian mengaku ulah dua tetangganya itu membuat ia rugi satu juta rupiah. Sumarjono dan Budiono pun dihadirkan ke meja hijau sejak Desember 2010.

Sunber:metrotvnews
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan