Breaking News
---

Kaji Ulang Mutasi 12 Guru di Purwakarta

Mutasi 12 guru adalah tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan.Jika mutasi ini adalah sanksi,mereka berhak ajukan keberatan. Sebelum keberatan diajukan, SP tidak mempunyai kekuatan hukum,”paparnya. Menurut Lilis, guru olah raga yang dimutasi,Kepala Disdik Kabupaten Purwakarta tidak mengetahui adanya SP kerja tersebut. Sekda pun mengatakan hal serupa.Alasannya menandatangani SP merupakan usulan.......
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan