Breaking News
---

46 HARI TIDAK MASUK TANPA IJIN, PNS BISA DIPECAT

Dijelaskan, sesuai PP No.53 Tahun 2010 tersebut, sanksipemecatan ini akan diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpasurat ijin (keterangan) sebanyak 46 hari dalam setahun. Meskipuntidak berturut-turut, tapi kalau dalam setahun dia (PNS) tidakmasuk kerja tanpa ijin sebanyak 46 hari itu bisa langsung dipecat,tegasnya.Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan ini untuk meningkatkankedisiplin para aparatur pemerintah. Sebab selama ini..........
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan