Breaking News
---

PILKADA PANDEGLANG DI GELAR ULANG 28 DESEMBER 2010

Pemungutan suara ulang calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Pandeglang masa bakti 2010-2015 digelar 28 Desember mendatang.




Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 32/KPU-PDG/XI/Tahun 2010 tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pandeglang tahun 2010 tertanggal 26 November 2010 serta surat berita acara KPU Nomor 61/BA.KPU-PDG/XI/2010.



“Waktu pencoblosan sudah disepakati. Sekarang tinggal melaksanakan tahapan seperti pembuatan surat suara,” kata Yangto, Ketua Pokja Rekapitulasi Suara KPU Pandeglang, kemarin.



Penetepan tanggal dan tahapan pilkada ini berdasar hasil rapat pleno. Semua anggota KPU menyepakati pemungutan suara ulang 28 Desember. Dipilihnya tanggal 28 Desember sebagai waktu pemilihan adalah untuk memudahkan agar tahapan pemungutan suara ulang bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar.“Masih ada waktu sebulan untuk melaksanakan tahapan,” katanya.



Roni Bahroni, Ketua DPRD Pandeglang sudah menerima surat dari KPU tentang jadwal pemungutan suara ulang. Ia mengatakan, surat tersebut diterima Senin (29/11) oleh petugas dari Sekretariat KPU. “Berita acara jadwal pemungutan suara ulang ditandatangani tanggal 28 November,” katanya.



Roni mengatakan, DPRD akan segera mensosialisasikan jadwal pemungutan suara ulang. Katanya, sosialisasi bukan hanya terfokus harus dilaksanakan oleh KPU tetapi menjadi tanggung jawab semua instansi pemerintah.



Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pandeglang diulang menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain pemungutan suara ulang, MK dalam putusannya Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, tertanggal 4 November 2010, juga membatalkan keputusan KPU Pandeglang Nomor 29/KPU-PDG/X/Tahun 2010 tentang penetapan rekapitulasi hasil dan penghitungan suara
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan