Breaking News
---

Ariel Paterpan Minta Dibebaskan

Image Terdakwa kasus video asusila Nazriel Irham alias Ariel,29,melalui anggota tim kuasa hukumnya,Timothy J Inkiriwang,meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan eksepsinya. 

Ariel berharap pada sidang lanjutan pada 6 Desember mendatang dengan agenda putusan sela,hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan. ”Kita optimistis eksepsinya bisa dikabulkan oleh hakim pada putusan sela nanti karena banyak bukti dan dasar hukumnya kuat yang menyatakan Ariel tidak bersalah,” ungkap Timothy seusai mendampingi Ariel seusai sidang yang digelar di Ruang Kresna PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung,kemarin. Pada sidang yang mengagendakan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi, tim JPU membantah semua pernyataan kuasa hukum.

”Kalau sanggah-menyanggah biasa dan kita optimistis bisa melewati itu semua,”tuturnya. Berbeda dengan tim kuasa hukum Ariel, JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso, menolak eksepsi dari pengacara Ariel yang dipimpin OC Kaligis. JPU berharap sidang dilanjutkan pada pokok materi persidangan. Ketua JPU Rusmanto menegaskan, dakwaan jaksa yang dibacakan pada 22 November tersebut sudah sangat jelas.”Mulai nama,tempat tanggal lahir,agama,dan lain-lain itu sudah jelas,”beber Rusmanto. Ariel sendiri didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 4 dan 5 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 282 jo Pasal 56 KUH Pidana tentang Menyiarkan Perbuatan Cabul serta Asusila.

Dari tiga pasal yang didakwakan kepadanya,Ariel terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Untuk itu, Rusmanto meminta tiga permintaan kepada majelis hakim. Pertama, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa pada putusan sela nanti. Kedua,menerima dakwaan JPU yang dibacakan pada 22 November lalu. ”Terakhir, melanjutkan persidangan untuk memeriksa Ariel dan masuk kepada pokok materi persidangan,”tegasnya. Pada sidang-sidang selanjutnya, rencananya majelis hakim akan menghadirkan 28 saksi kunci, terdiri atas 17 saksi yang diajukan JPU dan 11 saksi dari pihak kuasa hukum Ariel.

Sejumlah nama akan dihadirkan, termasuk dua artis cantik yang terlibat video adegan panas dengan Ariel, yakni Luna Maya dan Cut Tari.Juga akan dihadirkan mantan istri Ariel, Sarah Amalia serta sejumlah saksi ahli. Dengan begitu banyaknya saksi, kemungkinan sidang Ariel akan digelar dua kali dalam sepekan. Begitu pula dengan sidang terdakwa lainnya,Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ), yang baru memasuki agenda tanggapan JPU pada Kamis (2/12) nanti. Ariel sendiri menginginkan proses hukumnya berjalan cepat agar bisa kembali berkarya,termasuk meluncurkan album barunya yang akan menggunakan nama baru. ”Insya Allah comeback. 

Ini saja (karena) masih di sini (penjara),”ungkap Ariel. Pelantun lagu Bintang di Surga tersebut mengaku memiliki banyak rencana.Namun karena harus menjalani kasus ini,dia dan temanteman belum bisa merealisasikannya. ”Kalau rencana ada di manamana, tapi nggak bisa diomongin. Biar saja terjadi,”tambah Ariel. Ariel pun hanya bisa menunggu proses hukum yang masih harus dijalaninya. ”Jadi, orang itu tugasnya sabar dan ikhlas. Sisanya biar yang ngatur Yang Di Atas. Ini (dipenjara) salah satu proses jadi orangikhlas,” tuturnya.Untukitu,Ariel meminta doa semua pihak yang mengenalnya untuk mendoakan agar masalah yang dihadapinya cepat selesai. ”Doakan saja mudah-mudahan cepat selesai,ya,”pintanya. 

Luna Dikawal Ormas 

Ada yang berbeda pada sidang keduanya Ariel Peterpan di PN Bandung kemarin.Kekasih Ariel, Luna Maya, datang seorang diri tanpa ditemani artis senior Camelia Malik dan beberapa artis lainnya seperti sidang pekan lalu. Namun, kemarin Luna dikawal ketat oleh sejumlah anggota sebuah organisasi massa (ormas) di Kota Bandung. Sesaat tiba di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Luna yang dikawal langsung menghampiri Ariel yang tengah menunggu giliran sidang di ruang tahanan PN Bandung. 

Saat beberapa reporter televisi dan fotografer mencoba mengambil gambarnya, beberapa anggota ormas tersebut langsung berusaha menghalanginya.”Maaf, minggir, minggir, Mbak Luna mau lewat,”perintah salah satu anggota ormas. Ketika tiba di sel Ariel pun, beberapa anggota ormas tetap menghalangi Luna dan membuatkan jarak dengan para wartawan. Hanya lima menit Luna dan Ariel berbincang. Setelah itu, Luna pun kembali dengan kawalan ketat meninggalkan Ariel menuju salah satu ruangan di PN Bandung. Seperti pada sidang perdana pekan lalu, dalam sidang kemarin pun terdapat beberapa kelompok ormas Islam yang menggelar aksi. 

Mereka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat- beratnya kepada Ariel.Namun, aksi tersebut berlangsung tertib tanpa bentrokan karena kebetulan para pendukung Ariel yang tergabung dengan Sahabat Peterpan tidak menggelar aksi. Sementara pada sidang berbeda kuasa, hukum Reza Rizaldy pun menyampaikan eksepsinya. ”Tadi kami sudah menyampaikan nota keberatan kami atas dakwaan pihak JPU,” terang anggota tim kuasa hukum RJ,Yulius Setiarto. Dia mengatakan, ada beberapa catatan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. ”Tidak ada fakta atau satu pun kalimat dari surat dakwaan jaksa yang menyebut RJ sebagai uploader(pengunggah) pertama. 

Jadi, sebenarnya perbuatan RJ yang mana yang dianggap melanggar undang-undang.Dakwaan JPU tidak jelas,”ungkapnya. Tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU yang tidak cermat dan tidak lengkap.Dakwaan jaksa dinilai mengandung cacat yuridis yang justru akan membatalkan surat dakwaan demi hukum. 

”Cacat yuridis itu terlihat dari waktu kejadian yang diuraikan dalam surat dakwaan,di mana perbuatan (video porno) dilakukan pada 2006 tapi diadili dengan undang-undang yang terbit dan diberlakukan pada 2008. Itu sudah melanggar rasa legalitas,”bebernya. (yugi prasetyo).

Sumber:Harian Seputar Indonesia
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan