Breaking News
---

Pengawasan Terhadap Apotek Harus Diperketat

Pengawasan Terhadap Apotek Harus Diperketat
istimewa
ilustrasi
BANDUNG - Pengawasan Dinas Kesehatan terhadap apotek harus makin diperketat dan dipertegas. Keberadaan apoteker dan asisten apoteker yang bersertifikasi harus dijadikan syarat wajib pemberian izin pendirian apotek.

"Saya rasa kedua syarat itu harus dipenuhi, tidak bisa salah satu, karena ini berhubungan dengan nyawa dan kelangsungan hidup seseorang," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha ketika dihubungi Tribun, Sabtu (30/10).

Keberadaan apoteker dan asisten apoteker bersertifikasi diperlukan untuk memastikan peracikan obat benar-benar dilakukan secara tepat. Tepatnya peracikan obat diharapkan tidak memberikan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh peminumnya.

"Kalau obatnya kemasan atau obat merek pabrikan mungkin tidak apa-apa, tapi kalau obat itu ada resep dokter yang harus dilakukan pencampuran atau peracikan, itu harus di bawah pengawasan apoteker," ujarnya.

Dinas Kesehatan, kata Achmad, hendaknya tidak memberikan izin usaha kepada para wiraswastawan obat apabila mereka tidak menyediakan jasa layanan apoteker 24 jam atau sesuai dengan jam buka apotek. Apabila pemilik apotek adalah seorang apoteker, pemilik tersebut hendaknya juga diwajibkan melayani konsultasi resep obat selama jam buka apotek.

"Kalau tidak mau berjaga sesuai jam buka, apoteker jangan buka apotek," ujar Achmad.

Achmad mengatakan, Komisi D DPRD Kota Bandung akan mengagendakan rapat internal untuk membahas mengenai kondisi apotek di Kota Bandung. Komisi D juga akan meminta data dan keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung terkait perizinan apotek.

Sumber:http://www.tribunnews.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan