Breaking News
---

10 Peraturan Pilkada Bermasalah


PELITA KRW OL-.JAKARTA - Pembentukan aturan teknis pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sebanyak 10 peraturan teknis pilkada yang telah dibuat oleh KPU ternyata bermasalah. Komisi II DPR menemukan bahwa isi peraturan KPU tidak konsisten atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan UU.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Poksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu (25/9). Seluruh peraturan KPU yang dibuat terlihat kurang matang baik dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU. "Banyak bolong-bolong dalam regulasi pelaksanaan pilkada," kata Arif.
      
Mulai dari peraturan tahapan pilkada, pemberitahuan masa tugas kepala daerah, pembentukan daftar pemilih, hingga teknis pemilihan, seluruh peraturan KPU bermasalah. Arif mencontohkan, Peraturan KPU No 9 Tahun 2010 yang tidak mengatur tenggat waktu pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. "Padahal, dalam PP No 6 Tahun 2005 jelas bahwa tenggatnya lima bulan sebelum berakhir," kata Arif.

Selain itu, dalam hal pemutakhiran data pemilih (peraturan KPU 12/2010), KPU tidak konsisten dengan ketentuan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 70 UU Pemda menyatakan bahwa data pemilih berasal dari data pemilihan terakhir yang sudah digelar. 

Sementara, KPU berpedoman pada ketentuan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu, dimana data pemilih dibuat kembali berdasarkan data kependudukan. "Ini tidak konsisten, karena ketentuan pilkada saat ini berlaku UU Pemda," jelasnya.

Secara keseluruhan, kata Arif, 10 peraturan yang dibuat KPU masih asal-asalan. Dalam hal ketaatan penulisan regulasi, KPU sudah tidak patuh. Dari sisi substansi, banyak pasal yang tidak konsisten dengan ketentuan UU diatasnya. "Ini yang kemudian memunculkan banyak gugatan hukum, tidak hanya di MK namun di PTUN," ujar Arif.

Dengan adanya beberapa substansi permasalahan Pilkada yang tidak diatur secara tegas dalam Peraturan KPU, maka KPU telah dengan sadar "lalai" untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UU. Menurut Arif, KPU harus bertanggung jawab karena tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyusun regulasi. "Harus ada revisi peraturan KPU," desak Arif.
      
Anggota KPU Syamsulbahri menyatakan, peraturan KPU terkait pilkada itu hampir semuanya merupakan revisi ataupun perubahan dari peraturan sebelumnya. Seluruh peraturan KPU terkait pilkada pada tahun 2009, telah disempurnakan pada aturan teknis yang semuanya keluar pada tahun 2010. "Jika ada revisi, tentu harus diplenokan dulu," jawabnya. (bay/agm)/JPPN
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan