GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
THR Wajib Sebulan Gaji

THR Wajib Sebulan Gaji

Daftar Isi
×
PELITA KARAWANG ON LINE,PALEMBANG-.Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada karyawannya tanpa potongan. Besaran THR ini wajib diberikan full kepada karyawan yang bekerja di atas tiga bulan dan jika melanggar akan dikenakan sanksi.

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH, Senin (16/8) mengatakan, THR merupakan hak pekerja sehingga wajib diberikan.

"Kalau bisa, THR diberikan sepuluh hari sebelum lebaran. Jika THR diberikan saat dekat dengan lebaran, kita khawatirkan apa yang akan dibeli karyawan harganya sudah mahal," katanya, seraya menambahkan, pemberian THR tidak terkecuali, semua perusahaan harus memberikan bantuan kepada pekerja, terlebih perusahaan media.

Mengenai kemungkinan PNS juga mendapatkan THR, Alex Noerdin mengatakan tidak perlu ditanyakan.

"Sejak merdeka republik ini, PNS sudah diperhatikan oleh negara. Jadi THR juga pasti ada," katanya.

Sementara Kepala Disnaker Sumsel Rizal Fathoni yang dihubungi wartawan, mengatakan, setiap perusahaan baik swasta maupun milik pemerintah wajib membayarkan THR untuk membantu karyawan berlebaran. Kewajiban ini tidak hanya bagi karyawan yang sudah diangkat, tetapi juga karyawan yang belum diangkat, magang, kontrak dengan catatan sudah bekerja di atas tiga bulan.

"Ini hak karyawan, harus diberikan," katanya.

Untuk keseragaman dan diketahui perusahaan, Disnaker membuatkan surat edaran yang akan ditandatangani langsung Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. Dengan begitu, keputusan pembayaran THR tersebut akan lebih kuat.

”Surat itu kita sebar. Insya Allah besok jika sudah ditandatangani kita sudah berikan kepada semua perusahaan yang ada di Sumsel,” kata Rizal Fathoni./Husin/SUMBER;www.sripoku.com

0Komentar