GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
DPR & DPD Bareng Dengarkan Pidato Presiden 16 Agustus

DPR & DPD Bareng Dengarkan Pidato Presiden 16 Agustus

Daftar Isi
×
PELITA KARAWANG ONLINE,Jakarta. - Jika pidato kenegaraan Presiden menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-65 Kemerdekaan RI tanggal 16 Agustus 2010 nanti terselenggara maka acara tersebut yang pertama kali dalam sidang bersama antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang Bersama DPD-DPD di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai implementasi Pasal 199 dan Pasal 268 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Demikian antara lain pointers dalam positioning paper politik kenegaraan DPD menyambut HUT ke-65 kemerdekaan RI sebagai lampiran surat Ketua DPD Irman Gusman kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang rencana Sidang Bersama DPR-DPD tertanggal 11 Agustus 2010 yang bersifat penting. Ketua DPD juga melampirkan catatan kritis DPD tentang pembangunan daerah dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011.

Menurut Irman, penyelenggaraan sidang bersama itu bermakna konstitusional yang sangat penting, sebagai lanjutan agenda reformasi 1998 dan penataan sistem ketatanegaraan, lebih spesifik lagi sistem keparlemenan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) hasil amandemen ketiga tahun 2001 mengamanatkan kehadiran lembaga negara rumpun legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI. “Kita juga ketahui bahwa DPD merupakan peningkatan lembaga utusan daerah, sebuah fraksi di MPR,” katanya.

Ditambahkannya, peristiwa itu akan memperlihatkan kepada rakyat Indonesia di penjuru tanah air bahwa proses reformasi masih terus berlangsung. DPD, sebagaimana diatur UU 27/2009 dan sebelumnya diatur UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, secara gradual berkembang sesuai dengan semangat reformasi dalam sistem keparlemenan Indonesia.

Nota keuangan dan RAPBN 2011

Selain Sidang Bersama DPR-DPD di pagi hari, siang harinya untuk pertama kali pula Rapat Paripurna DPR dengan acara pidato Presiden dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2011 dihadiri oleh anggota DPD. Mereka tidak semata-mata sebagai undangan tapi melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPD untuk memberi pertimbangan RUU RAPBN kepada DPR sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

“Kegiatan ini secara spirit politik kenegaraan merupakan satu rangkaian dengan kegiatan Sidang Bersama DPR-DPD yang telah kita laksanakan pagi harinya,” ujar Irman dalam catatan kritis DPD. Spiritnya ialah melaksanakan Pasal 159 UU 27/2009 mengenai penyampaian RUU RAPBN kepada DPR dan Pasal 154 UU 27/2009 yang menyatakan bahwa DPR menyampaikan RUU RAPBN kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang dipertegas oleh Pasal 159 dan Pasal 154 UU 27/2009 memerintahkan DPD untuk memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Menurut Irman, prosesi sidang bersama DPR-DPD dan prosesi Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh DPD yang dimulai tahun 2010 untuk RAPBN 2011 ini sekaligus mempertegas posisi DPR dan DPD melanjutkan agenda reformasi 1998, yaitu semakin memberi ruang politik kepada daerah-daerah untuk terlibat secara langsung dalam penetapan kebijakan nasional melalui wakil-wakil rakyat dan wakil-wakil daerah di Kompleks Parlemen. Ketua DPD juga melampirkan catatan kritis DPD tentang pembangunan daerah dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2011.

Sore harinya pukul 16.30 WIB, DPD menggelar Sidang Paripurna DPD yang mengagendakan pembukaan tahun sidang 2010-2011 dengan acara pidato Ketua DPD tentang pembukaan tahun sidang yang disertai respons pimpinan DPD terhadap pidato-pidato Presiden hari itu. Sidang Paripurna DPD juga mengagendakan laporan hasil kerja daerah untuk agenda DPD tahun sidang 2010-2011.

Ketua DPD Surati Gubernur, Bupati & Walikota

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyurati Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia mengenai penyelenggaraan Sidang Bersama antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota DPD dengan acara Pidato Kenegaraan Presiden menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-65 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) untuk pertama kalinya. Untuk pertama kalinya pula Rapat Paripurna DPR dengan acara pidato Presiden dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2011 dihadiri oleh DPD.

Surat tertanggal 11 Agustus 2010 bernomor HM.310/431/DPD/VIII/2010 itu bersifat penting dan sangat segera perihal Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanggal 16 Agustus 2010. Surat bernama serupa juga ditujukan kepada pimpinan DPRD provinsi, pimpinan DPRD kabupaten, dan pimpinan DPRD kota se-Indonesia.

Surat ditembuskan kepada Presiden, pimpinan DPR, anggota DPD, Menteri Sekretaris Negara, Ketua DPRD provinsi, Ketua DPRD kabupaten, dan Ketua DPRD kota se-Indonesia, serta Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi di Jakarta. Surat Ketua DPD memperhatikan surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 16 Juni 2010 bernomor B-678/M.Sesneg/Setmen/06/2010.

Dalam suratnya, Ketua DPD menjelaskan, sebagai tradisi bernegara maka setiap tanggal 16 Agustus dilaksanakan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan acara Pidato Kenegaraan Presiden yang dilaksanakan bersamaan dengan Sidang Paripurna DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota se-Indonesia di daerah masing-masing. Sejak tahun 2005, dilaksanakan pula Sidang Paripurna DPD dengan acara Pidato Presiden yang dihadiri oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia serta Ketua DPRD provinsi, Ketua DPRD kabupaten, dan Ketua DPRD kota se-Indonesia.

Selanjutnya, menurut Irman, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menata interaksi legislatif dan eksekutif nasional yang mempengaruhi tata upacara Sidang Paripurna DPRD provinsi, Sidang Paripurna DPRD kabupaten, dan Sidang Paripurna DPRD kota tanggal 16 Agustus di daerah masing-masing. Sidang Paripurna DPRD tersebut simultan dengan Rapat Paripurna DPR tanggal 16 Agustus di Jakarta serta Sidang Paripurna Khusus DPD tanggal 23 Agustus di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 199 dan Pasal 268 UU 27/2009, tahun 2010 ini Pidato Kenegaraan Presiden menyambut HUT ke-65 kemerdekaan RI untuk pertama kalinya dilaksanakan dalam Sidang Bersama DPR-DPD. Selain sidang bersama di pagi hari, siang harinya untuk yang pertama kali pula Rapat Paripurna DPR dengan acara pidato Presiden dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2011 dihadiri oleh anggota DPD. Kedua acara berangkaian sebagai agenda politik nasional untuk penataan kelembagaan negara yang menempatkan daerah di setiap ruang pengambilan kebijakan pembangunan nasional dalam porsi pembangunan daerah.

“Pidato Kenegaraan Presiden menyambut HUT ke-65 kemerdekaan RI akan dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB serta Pidato Presiden dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri DPD dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2011 akan dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2010 pukul 14.30 WIB. Kedua prosesi merupakan tatanan politik nasional yang melibatkan secara langsung para politisi dan entitas daerah di seluruh penjuru tanah air,” Irman mengatakan dalam suratnya. Khusus di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri DPD dilanjutkan dengan penyerahan dokumen nota keuangan dan RAPBN 2011 dari DPR kepada DPD untuk pertimbangan RAPBN 2011.

Menurut Irman, penyelenggaraan sidang bersama itu bermakna konstitusional yang sangat penting, sebagai lanjutan agenda reformasi 1998 dan penataan sistem ketatanegaraan serta, lebih spesifik lagi, sistem keparlemenan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) hasil amandemen ketiga tahun 2001 mengamanatkan kehadiran lembaga negara rumpun legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI. “Kita juga ketahui bahwa sesungguhnya lDPD merupakan peningkatan lembaga utusan daerah, sebuah fraksi di MPR,” katanya.

Sedangkan kehadiran DPD di Rapat Paripurna DPR dengan acara pidato Presiden dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2011 berkenaan dengan peran konstitusional fungsi pertimbangan DPD yang diatur Pasal 22D ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Pelaksanaannya diatur Pasal 159 UU 27/2009 mengenai penyampaian RUU RAPBN kepada DPR dan Pasal 154 UU 27/2009 yang menyatakan bahwa DPR menyampaikan RUU RAPBN kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang dipertegas oleh Pasal 159 dan Pasal 154 UU 27/2009 memerintahkan DPD untuk memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Ketua DPD berharap, Gubernur, Bupati, dan Walikota mendorong DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk menggelar Sidang Paripurna DPRD provinsi, Sidang Paripurna DPRD kabupaten, dan Sidang Paripurna DPRD kota yang bersamaan dengan agenda politik negara di Jakarta. “Semoga Tuhan semakin memberi ruang politik yang terbaik bagi daerah dalam penetapan kebijakan nasional, dan semoga Tuhan melindungi serta meridhoi kemajuan bangsa Indonesia. Amien. DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA,” Irman menutup suratnya. (ira)./SUMBER:http://www.jakartapress.com/www.php/news/id/15423/DPR-DPD-Bareng-Dengarkan-Pidato-Presiden-16-Agustus.jp

0Komentar