Breaking News
---

PENDATAAN GURU HONORER 2010

PELITA KARAWANG ON LINE-.
BERKENAAN dengan surat edaran Menpan No.5 Tahun 2010 mengenai pendataan honorer di instansi pemerintah, kami para tenaga guru honorer khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ingin menanyakan beberapa hal:

1.Kami ingin menanyakan mengapa sampai saat ini kami para guru honorer di instansi Diknas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sesuai kategori II pada surat edaran tersebut belum didata oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang, padahal banyak diantara kami yang telah bekerja di bawah tahun 2005, antara 6 sampai 25 tahun. Saya sendiri telah mengajar selama 11 tahun. Kami juga telah mengisi pendataan pada tahun 2005 lalu, sehingga dengan adanya surat edaran tersebut merupakan angin segar yang kami tunggu selama ini.
2.Kami memahami bahwa sesuai surat BKD No.800/957/BKD-DIKLAT/2010 kepada Dinas Disdikpora untuk mendata terlebih dahulu para tenaga honorer di lingkungan dinas ini yang dibiayai oleh APBN/APBN dikarenakan waktu penyampaian data yang harus segera yaitu paling lambat tanggal 31 Agustus 2010, namun kami menyarankan dan meminta dengan hormat agar kami para guru honorer sesuai katagori II dapat juga didata sembari menunggu peraturan RPP khusus honorer non APBD/APBN yang akan keluar segera.

3.Yang kami khawatirkan adalah bahwa kami guru honorer kategori II di lingkungan dinas Disdikpora tidak dapat mengisi formulir pendataan khusus honorer mengingat waktu pen-dataan untuk jenis kategori II paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Dari permasalahan di atas, mohon kepada Bapak selaku pihak yang berwenang untuk memberikan jalan terbaik apa yang ditempuh untuk kami yang selama ini honorer belasan hingga puluhan tahun di lingkungan Disdikpora untuk dapat memberikan solusi yang adil terhadap permasalahan kami diatas. Terima kasih pak atas perhatian dan bantuannya semoga Allah SWT melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.

A Novrianto, ST 081373667567 Guru Honorer Pendataan Sedang Berjalan Jawab TERIMA kasih atas informasinya. Kami baru saja mengikuti pembekalan mengenai surat edaran Menpan No 5 Tahun 2010 mengenai pendataan untuk honorer pada instansi pemerintah di Bandung pada hari Minggu kemarin. Saat ini, kita masih dalam pendataan dan baru dimulai sehingga diperlukan waktu. Namun untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, bukanlah wewenang kami. Pemerintah pusat yang memiliki wewenang untuk mengangkat. Kita hanya melakukan pendataan saja.

Dalam PP NO 48 tahun 2005 dan PP No 43 tahun 2007, terdapat beberapa kriteria mengenai pengangkatan pegawai. Jadi kita berpatokan terhadap peraturan tersebut. Kita juga akan mempublikasikan surat edaran tersebut ke media massa agar diketahui masyarakat secara luas. (mg4) Drs H Lukman MM Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Palembang./http://www.sripoku.com/view/42552/menyoal_pendataan_guru_honorer_2010
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan