Breaking News
---

Menunggu Tanggung Jawab Pengelola Parkir

PELITA KARAWANG ON LINE-.KINI setiap kota tidak lepas dari jasa perparkiran, baik mobil atau motor. Kontribusi jasa perparkiran terhadap pendapat asli daerah (PAD) atau juga bagian dari pemasukan tempat khusus seperti hotel atau mal yang menyelenggarakan perparkiran, tidak lagi bisa dikesampingkan begitu saja.

Jumlah kendaraan baik roda empat atau roda dua yang tumbuh pesat, menjadikan jasa perparkiran menjadi lahan yang subur untuk dikelola. Kini sudah tumbuh pengelola parkir secara profesional seperti di hotel atau mal, disamping perparkiran umum yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Masyarakat pun kini berkepentingan menggunakan jasa parkir agar kendaraan yang di parkir ditempat tertentu lalu ditinggal sejenak, dapat terjaga dengan aman dan baik. Namun kadangkala harapan itu meleset ketika menyaksikan kendaraan yang diparkir dan dijaga oleh petugas parkir, raib entah kemana atau mengalami kerusakan.

Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa keluhan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir yang tidak ditanggapi pihak pengelola parkir dengan baik. Bukan saja kendaraan, melainkan perlengkapan berkendaraan seperti helm, jaket dan lainnya yang hilang juga sering dikeluhkan pemakai jasa.

Bahkan pengelola atau petugas perparkiran lepas tangan begitu saja dan melemparkan kesalahan kembali ke pemilik kendaraan yang dianggap lalai. Berbagai dalih diungkapkan untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian konsumen. Itu menjadi kerugian besar bagi masyarakat selaku pengguna jasa parkir.

Keluarnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelola parkir bertanggungjawab mengganti kehilangan kendaraan di area yang dikelolanya, tentunya patut disambut gembira masyarakat yang menggunakan jasa parkir.

Memang keputusan itu menjadi keputusan terakhir karena dikeluarkan oleh lembaga tertinggi di bidang hukum. Tetapi masyarakat jangan cepat berpuas diri dulu hingga keputusan tersebut, sebab yang menjadi pertanyaan sejauh mana pihak pengelola parkir berkomitmen melaksanakan keputusan itu.

Kalau dari pemberitaan media massa, Sriwijaya Post, Kamis (29/7), sambutan positif terhadap keputusan MA dikemukakan sejumlah mal atau hotel di Palembang. Menurut beberapa humas hotel, komitmen untuk mengganti kerugian atas kehilangan barang dalam area parkir yang dikelola mereka sudah sejak lama. Tetapi komitmen tersebut masih perlu diuji diwaktu mendatang.

Disisi lain, persoalan kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir mal dan hotel tidak habis begitu saja ketika kerugian itu diganti. Lebih dari itu. Rasa aman masyarakat ditempat-tempat tersebut, umumnya di ruang publik harus diciptakan. Percuma parkir ditempat khusus kalau rasa aman tetap tidak ada bagi konsumen.

Terlebih lagi bila parkir ditempat umum yang notebene dikelola pemerintah daerah. Rasa was-was itu membesar sebab tidak ada jaminan bahwa petugas parkir atau pengelola parkir akan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen.

Memang banyak persoalan parkir. Tidak hanya soal kerusakan atau kehilangan, tetapi juga soal lain seperti pendapatan parkir yang menguap, pengelolaan lahan parkir dan sebagainya. Tentunya sebagai masyarakat pengguna jasa parkir, kita berhadap persoalan itu mampu dituntaskan. Dan kita mulai dari tanggungjawab kerugian atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di lahan parkir yang dikelola secara khusus. Semoga komitmen tadi bener-benar dipenuhi./http://www.sripoku.com/view/42551/menunggu_tanggung_jawab_pengelola_parkir/YOHANES LEE
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan