Breaking News
---

MASIH TERGANJAL KEPPRES DAN PP

PELITA KARAWANG ON LINE,PALEMBANG .— Pola pemberian subsidi yang selama ini diberikan Pemerintah untuk membangun Rumah Sederhana Sehat (RSH), bakal dihapuskan.Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat RI (Kemenpera) akan mengganti pola subsidi dengan fasilitas Likuiditas.Pola ini diusulkan efektif berlaku Juli 2010,namun sampai saat ini masih menunggu penandatangan Keppres dan PP.

Ketua DPD REI Sumsel, Moerod kepada wartawan usai melakukan syukuran kepindahan kantor baru DPD REI Sumsel di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (30/7) sore menjelaskan keputusan pola

penghapusan subsidi RSH sudah final dan telah disepakati oleh semua DPD REI maupun Kemenpera RI, 21 Juli lalu.“Dengan kesepakatan ini, dipastikan bahwa pola subsidi RSH akan dihapus. Aturan ini efektif berlaku sejak Juli lalu namun masih terganjal Keppres dan PP,” katanya.

Dilanjutkan, proses itu tinggal menunggu tandatangan persetujuan saja bukan harus menggodok awal karena pada perinsipnya semua pihak sudah setuju dengam pola baru, yakni pola pembiayaan fiskal bekerjasama dengan perbankan yang ditunjuk Pemerintah.

“Kalau Keppres dan PP sudah turun otomatis pola subidi akan dihapuskan namun karena pola sebelumnya berlaku selama tiga hingga empat tahun, Pemerintah tetap akan memberikan guliran dana subsidi selama masa transisi,” katanya.

Besaran dana transisi mencapai Rp 416 miliar khusus di Sumbagsel. Dana ini akan diberikan langsung kepada perbankan hingga masa subsidi sebelumnya habis.

“Artinya di atas Juli, perbankan tidak lagi menerima order konsumen RSH subsidi lagi, namun pemerintah tetap memberikan dana guliran untuk menutupi subsidi warga lama,” katanya.

Lalu bagaimana kebijakan likuiditas berlaku. Dijelaskan Moerod, lebih efektif dan menguntungkan karena pemerintah melalui Kemenpera sudah menganggarkan dana fasilitas likuiditas sebesar Rp 2,5 triliun di Sumsel.

Dana ini akan diberikan secara bertahap kepada perbankan yang telah ditunjuk. “Dana ini mencakup semuanya, sehingga Pemerintah tidak lagi memberikan subdisi bunga, silahkan

perbankan mengolah dana tersebut, dan pemerintah hanya memberikan subsidi 8 persen dan bersifat konstan,” katanya. Sisa bunga 7 persen dipersilahkan perbankan menggodok sendiri dari total dana yang sudah diberikan tadi.

Dengan ini kebijakan penentuan bunga berlaku konstan sebesar delapan persen selamanya sehingga warga tak perlu dipusingkan dengan bunga yang terus bertambah, meski yang bersangkutan mengambil kredit lebih dari 10 tahun sekalipun.

“Ini yang kami nilai menguntungkan warga,” kata Moerod yang sejauh ini sudah membangun 60 persen dari 10 ribu pembangunan rumah baru RSH yang diprogramkan Pemerintah. (sta)/http://www.sripoku.com/view/42615/masih_terganjal_keppres_dan_pp
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan