GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
TARIF BARU PENGURUSAN SURAT KENDARAAN

TARIF BARU PENGURUSAN SURAT KENDARAAN

Daftar Isi
×
JAKARTA PELITA ON LINE
Besok pagi tepat tanggal 26 juni 2010 bagi kita yang ingin mengurus suat surat kendaraan ,surat ijin mengemudi ( SIM ) surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor , harus rela menyiapkan uang lebih karna mulai besok akan di berlakukan tarif baru .

Dalam kesempatan ini team pelita sempat bertanya kepada masyarakat tetang kenaikan ini ada yang keberatan dan ada yang menyatakan kegembiraan ,seperti yan di ucapkan yayah tentang kenaikan ini katanya "biarlah itu semua naik yang penting sembako jangan karna kami tidak punya kendaraan apa lai yang roda empat paling gehyang roda dua itu sepedah kan sekarang sudah bebas peneng " katanya sambil merapihkan padi yang di jemur .

berbeda dengan yayah apa yang di katakan suhadi yang kami temui setelah mengurus surat surat kendaraan nya "kalo memang kenaikan itu akan membikin birokrasi semakin pendek dan semakin nyaman dalam pengurusanya kenapa tidak bagi saya yang pentin itu masuk negara bukan di korupsi mah seneng saja tapi kalo jadi ladang korupsi itu yang saya sesal kan "pungkasnya

Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. "Peraturan itu ditetapkan tanggal 26 Mei 2010 dan mulai berlaku besok," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat ( 25/6/2010 ).

Wakil Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Didik Purnomo, mengatakan, kenaikan tarif sekitar 80 persen hingga 100 persen. Alasan kenaikan, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan."Tidak ada pungutan liar, meningkatkan kualitas SDM," jelas dia.

Dikatakan Didik, Polri menyetor seluruh uang yang diterima kepada kas negara. Kemudian, Polri akan menerima 90,4 persen dari dana yang disetor. "Satu bulan ini, kita sudah sosialisasikan ke masyarakat tentang perubahan ini," kata dia.

Berikut daftar tarif baru :

A. Penerbitan Surat Izin Mengemudi

- SIM A, SIM B I, dan SIM B II baru Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

- SIM C baru Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000

- SIM D baru Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000 .

B. Pelayanan uji keterampilan mengemudi melalui simulator perujian Rp 50.000

C. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan

- Roda dua dan tiga, atau angkutan umum Rp 50.000

- Roda empat atau lebih Rp 75.000

D. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Rp 25.000

E. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

- Roda dua atau tiga perpasang Rp 30.000

- Roda empat atau lebih Rp 50.000

F. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Roda dua atau tiga baru dan ganti kepemilikan Rp 80.000

- Roda empat atau lebih baru dan ganti kepemilikan Rp 100.000

G. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Rp 75.000
di kutip dari berbagai sumber

1Komentar

  1. PUNGLI DI SAMSAT KARAWANG
    hari ini jum'at 4 Pebruari saya melakukan mutasi motor honda karisma th 2003 di samsat karawang utk pindah ke pasuruan. setelah selesai cek fisik saya lalu menuju loket "mutasi keluar". setelah selesai saya nanya biayanya. dia menyebut Rp.225.000. saya kaget, karena 2 bulan yang lalu saya melakukan mutasi dari jaksel ke bojonegoro jatim biaya cuma Rp.75.000+Rp20.000 utk cek fisik. total Rp.95.000. saya konfirmasi lagi, tp petugasnya bilang tarif tiap daerah beda,... yaahhh. akhirnya dengan tidak ikhlas saya terpaksa membayar. padahal ada himbauan di pajang dimana2 untuk menghindari calo, tapi malah petugas samsatnya sendiri yang melakukan pungli. kapan profesionalnya para aparat nih???

    BalasHapus