Breaking News
---

DI BATASI???....................


JAKARTA,PELITA ON LINE-.
Beberapa waktu yang lalu,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji rencana penerapan kebijakan pelarangan bagi pengguna mobil dengan klasifikasi tertentu memakai bahan bakar minyak bersubsidi.Tujuannya agar pemberian subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Menurut Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di Jakarta waktu itu pada Jumat,(12/3/2010)mengatakan, kebijakan itu akan diambil karena belum tertibnya sebagian besar pengguna mobil yang sebetulnya tidak layak memakai BBM bersubsidi.Mobil pribadi dengan klasifikasi tertentu tidak pada tempatnya mendapat subsidi BBM,Kita semua tahu mobil mana saja yang tidak pantas,kata dia.

Saat ini pemerintah sedang merancang,melihat,dan menguji coba mekanisme pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi pengguna mobil jenis tertentu.Nantinya,mobil pribadi dengan klasifikasi tertentu akan menggunakan BBM dengan harga keekonomian.Kita ingin BBM tidak menjadi barang langka,ujarnya.

KEMUDIAN,Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto menilai positif rancangan kebijakan pemerintah itu,Akan tetapi, pengklasifikasian mobil mewah atau tidak juga harus jelas,rasional,dan adil,-.apakah berdasarkan besarnya CC mobil itu, harga,tahun pembuatan,atau kombinasinya.Pengklasifikasian itu harus dirumuskan dulu,lalu disimulasikan berapa penghematan subsidinya dengan berbagai skenario.Semestinya pelarangan penggunaan BBM bersubsidi itu dimulai dari mobil-mobil dinas pejabat pemerintah,” katanya.

Terkait harga BBM, menurut Darwin,pemerintah berupaya agar harga BBM tahun ini tidak naik, kecuali terpaksa.Hasil pemantauan dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan laju peningkatan signifikan.Meski demikian, pemerintah memutuskan, terhitung 15 Maret 2010, harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, premium, dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga,usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum tidak berubah.Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan harga minyak masih berfluktuasi,pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, dan pembahasan APBN Perubahan 2010.

Jadi, harga BBM jenis tertentu tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2009 tentang harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin premium, dan minyak solar.Dengan rincian, harga bensin premium Rp 4.500 per liter, minyak solar Rp 4.500 per liter,dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Menurut warta dari bisnis com,Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkukuh pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diterapkan paling lambat September tahun ini.Bahkan,lembaga migas itu akan menggandeng Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan PT Pertamina (Persero) untuk mensukseskan program tersebut.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu diyakini mampu mengendalikan penggunaannya sehingga tidak melebihi kuota BBM bersubsidi dalam APBN 2010 sebesar 36,5 juta kiloliter.Persoalannya, kalau kita tidak melakukan apa-apa, jumlah yang segitu [36,5 juta KL], pasti akan melebihi kuota [membengkak] menjadi 40,1 juta KL, sesuai pronogsa BPH Migas. Makanya harus dilakukan pembatasan pembelian pada tahun ini,” kata dia.

Hanya saja,jelas dia,pemerintah bersama pihak terkait masih melakukan pembahasan menyangkut opsi pembatasan yang akan diterapkan di masyarakat.

Saat ini,dia melanjutkan,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan mekanisme pembatasan pembelian BBM bersubsidi, apakah berdasarkan tahun pembuatan, volume silinder, atau spesifikasi lainnya.

Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, dan itu juga semestinya kalau cukup waktu,kita harus melakukan pendataan.Kita nanti minta kerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk ikut aktif membantu dan sama-sama mensukseskan program ini.

Soal pengumpulan data,Tubagus mengatakan akan dikelompokkan berdasarkan jenis,tahun pembuatan,ukuran silinder,dan pemilik kendaraan.

Selanjutnya, dia menambahkan, setiap konsumen yang termasuk dalam kategori yang terkena pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diberikan indentitas berupa kartu kendali.Data itu nantinya semacam kartu kendali, sehingga kalau dia [masyarakat] membeli BBM bersubsidi,hanya hanya bisa menggunakan kartu tersebut. Bisa juga semacam smart card yang sudah diuji-cobakan.

Di sisi lain,kata Tubagus,dengan adanya pembatasan penggunaan BBM bersubsidi tersebut, secara otomatis pasokan BBM ke Pertamina dan badan usaha penyalur lainnya, juga akan dikendalikan supaya tidak melebihi kuota 36,5 juta KL.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengungkapkan pemerintah memang tengah mengumpulkan data kendaraan yang akan dikenakan dengan rencana pembatasan BBM bersubsidi tersebut.Pendataannya melibatkan seluruh instansi terkait,” tutur Evita.

Sementara itu, untuk rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di sektor niaga nasional, khususnya kapal niaga, Tubagus mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan.

Kapal niaga itu kalau masuk dalam segmen kendaraan umum, berarti masih memperoleh subsidi. Nanti kita lihat dulu. Sekarang kan kita lagi bahas ini dengan Kementerian Perhubungan,khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,tutur Tubagus.

Seperti diketahui, mekanisme pembatasan BBM bersubsidi segera diserahkan kepada Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh pada 9 Juli 2010 untuk kemudian diteruskan kepada DPR./EVY/ htr/.bisnis com/Arya.dan di kutip dari berbagai sumber.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan