Breaking News
---

SIFAT DAN KOMITMEN

Oleh : SUHARYATI GURU SD PULOMULYA II
KECAMATAN LEMAHABANG KABUPATEN KARAWANG JABAR.

KARAWANG,PELITA ON LINE,-

Bila bicara “Pengakuan guru dan dosen sebagai tenaga professional”,mempunyai misi untuk melaksanakaan tujuan undang–undang di antarnya, mengangkat martabaat guru dan dosen,menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen,meningkatkan kopetensi guru dan dosen,memajukan profesi serta karir guru dan dosen,meningkatkan mutu pembelajaran,meningkatkan mutu pendidikan nasional,mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan,dosen antar daerah dari segi jumlah,mutu,kualifikasi akedemik,dan kopetensi,mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah serta,meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Namun Profesionalisme bukan hanya ungkapan program-program dan bicara UU di perdebatkan selalu serta mudah untuk di ucapkan belaka.seyogyanya perlu introspeksi lalu pengejawantahan.Profesionalisme secara luas bermaknakan mengajak diri untuk mengembangkan unjuk kerja yang sesungguhnya,dengan menekankan kepada pengusaha ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen,strategi dan lebih mendapatkan pengembangan sikap prilaku yang lebih ( attitude ).Namun juga selanjuutnya harus di sikapi secara arif bahwa pengembangan profesionalisme dari seorang guru bukan hanya memiliki keterampilan manajmen yang tinggi tetapi harus memiliki tingkah laku mulai yang dipersyaratkan ,sehingga dapat memberi pesan tauladan.semua tidak akan bisa lepas dari misi yanga ada,sebagimana yang tertuang dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen meliputi :penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kopetensi ,pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional yang sesuai dengan prinsip profesionalita,penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan,baik jumlah,kualifikasi akademik, maupun kopetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transfaran untuk menjamin keberlangsungan pendidikan,penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru dan dosen ,peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas professional,peningkatan peran organisasi untuk profesi untuk menjaga dan peningkatan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas tenaga professional,pengakuan kesetaraan antar guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada stuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ,pengakuan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional ,dan peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.

Selanjutnya,Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang–undangan bidang pendidikan,kepegawaian,ketenagakerjaan,keuangan,dan pemerintah daerah ,Sehubung dengan hal itu, diperlukan pengakuan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai professional dalam suatu undang – undang tentang guru dan dosen.
Kemudian,Untuk menjadi guru yang professional, di antaranya harus memiliki komitmen pada siswa dan proses pembelajaranya,dan bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,serta guru mampu berfikir sistemstis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.Untuk mendapatkan guru professional dengan paradigma baru dengan di harapkan guru mampu memiliki kepribadian yang matang kognisi yang baik,keterampilan untuk membangkitkan peserta didik pada sains dan teknologi,dan pengembangan profesi secara berkesimbungan.
Apabila syarat profesionalisme guru itu terpenuhi maka,akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis namun humanis.

Banyak hal untuk membuat guru bekerja secara pofesional, satu di antaranya adalah memberikan hak otonomi penuh kepada guru dalam melaksanakan tugasnya.Tidak adanya otonomi itulah yang mematikan profesionalisme guru sebagai pendidik menjadi pemberi intruksi. Ruang gerak guru selalu dikontrol memalui keharusan membuat pekerjaan yang berdifat rutinitas.namun tidak memberikan nilai pengembangan diri profesi seperti misalnya membuat satuan pelajar ( SP ) dan lain sebagainya.

Sesungguhnya pula seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun,sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri.Maka seyogyanya guru harus diberikan keleluasaan untuk membuat desain pembelajaran secara mandiri dengan tidak dibebani tugas rutinitas yang tidak mempunyai arti bagi pengembangan diri dan anak yang didik.Factor lain yang membuat lemahnya profesionalisme guru di antaranya adalah, masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh, karena pemahaman konsep diri masih lemah,belum ada standar professional guru yang jelas dan,tegas serta banyak perguruan tinggi negeri atau swasta sebagai pencetak guru yang lulusanya asal jadi sarjana, tanpa memperhitungkan kualitas.di tambah pula terindikasikan Organisasi profesi guru yang ada cenderung bersifat politis,ketimbang berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan profesionalisme.Organisasi profesi guru, ke depan sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme anggotanya berdampingan bersama pemerintah dan berupaya untuk mencari alternative untuk meningkatkan kesejahteraan dan profseionalisme guru./.Red.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan