Breaking News
---

PERLINDUNGAN GURU DAN DOSEN

KARAWANG,PELITA-.
OLEH : Hajjah Eli Amalia Priatna
Salam hormat dan semoga sehat selalu…..
Berbahagia dan sejahteralah insan pendidik dan tenaga kependidikan,di kabupaten Karawang.bertambah waktu dalam kehidupan ini,pastilah memperkaya pengalaman- pengalaman yang jadi pelajaran,bagi semua yang mau bercermin masa lalu demi masa depan lebih cerah .untuk semua anggota dan pengurus PGRI khususnya ( karawang ) , teruslah berjuang dan bangkitlah!,karena tertanam harapan semua pihak,agar organisasi PGRI lebih propesional dan bisa mengakomundir semua anggotanya.


Kemudian. Pendidik adalah tenaga professional yang tugasnya merencanakan dan melaksanakankan,proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan yang berkualitas sebagai guru,dosen dan seterunya, dan tenaga kependidikan adalah,tenaga propesional yang bertugas melaksanakan adimistrasi,pengelolaan, pengembangaan, pengawasan dan pelayanaan yang berkualitas.

Pendidik dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan,yang tidak terpisahkan dalam partisipasi penyelenggaraan pendidikan dan fasilitas di upayakan seluruhnya oleh pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan peraturan, mekanisme, prasarana, sarana pembiyaan, inovasi dan pengembangan serta penelitian.

Alhamdulillah penulis ada waktu dan kesempatan,untuk sedikit mencurahkan keindahan hati yang di harapkan,semoga ada manfaat bagi kemajuaan dunia pendidikan kabupaten karawang khususnya ( PGRI ).

Selanjutnya, menurut UU RI NO. 14 TAHUN 2005 tentang guru dan dosen , pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 1 ( satu ) mengatakan , guru adalah pendidik propesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dam mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Dan selanjutnya pada poin 10 pada pasal yang sama menyebutkan, kopetensi adalah seperangkat pengetahuaan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki , dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas kepropesionalan.

Kedua ( 2 ) poin di atas tegas dan terarah dan sangat terencana, artinya guru atau dosen mempunyai kedudukan sebagai,tenaga propesional yang berfungsi untuk meningkatkan martabat, peran guru dan dosen sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional. UU guru dan dosen jelaskan , untuk pengakuaan kedudukan guru atau dosen di buktikan dengan sertifikasi pendidik, propesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang di laksanakan berdasarkan prinsip propesionalitas. Sudah tampakkah kearah dan sesuai UU tersebut tentang propesionalis dengan propesinya di Karawang?.


PENDIDIK DAN RESIKONYA.

Panggilan jiwa, Idealisme,bakat, minat, punya komitmen unit tingkat mutu pendidikan yang berdasarkan keimanan, ketaqwaan dan ahlak mulya harus ada di setiap insan pendidik.karena itu dasar kematangan dalam berlaku propesional dalam propesinya.
Waktu terus berjalan di alam repormasi sekarang, hemat penulis jangan pungkir,adanya kendala perjalanan dalam proses pemberdayaan propesi guru dan dosen.pengembangan diri atas pilihan hidup ada yang terbentur SDM dari guru dan dosen sendiri untuk propesional, memang banyak jadi penyebab tersendat pendidik dalam karirnya.Hal ini perlu di sikapi dan di tindak lanjut secara bijak,dengan pertimbangan – pertimbangan kebutuhan dan kepentingan, misal pelindungan hukum sesuai UU Guru dan Dosen, guna propesionalitas berjalan normative dan,obyektif dalam melaksanakan propesinya . karena kita sadari ,dengan di dasari kemanusiaan dan di dasari SDM / kemampuan guru atau dosen berbeda, ada yang kurang memahami tentang hukum dan perundangan yang berlaku tapi ada juga, yang jadi pakarnya ( relatif ).

FAKTA - FAKTA.

Misal ada seorang di perlakukan oleh pihak tertentu ( Oknum ), lalu seakan atau pasti guru atau dosen tersebut salah, padahal sebenarnya masalah hanya sebatas fitnah, dan bukti mengatakan akibat pun tidak mem-buahkan resiko ke orang lain atau lembaga yang di rugikan , karena tidak tahu hukum dan tidak ada perlindungan hukum .akhirnya ,timbul rasa resah dan pasrah guru bersangkutan karena tidak bisa membela diri demi keadilan sesungguh-nya,untuk itu optimalnya perlindungan hukum yang harus ada dan di terima olehnya serta harus jadi perhatian, demi tegak dan lurusnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku ( system dan prope-sionalitas ), dan contoh lain juga bisa terjadi dalam pengelolaan dan BOS dengan aneka jadi kendala.

Khusus menyikapi pelaksanaan bangunan sekolah dari bantuaan yang ada, tidak di pungkiri para kasek, guru atau komite bukanlah seorang arsitek handal. Sedikit atau adapun tidak menyimpang bistek, lalu di permasalahkan oleh salah satu pihak, sekelompok orang atau oknum dan di tindak lanjuti penegak hukum dan akhirnya misal jadi terpidana atau tersangka.ini juga harus di perhatikan dan di bantu dengan koridor yang berlaku tentunya.

Rasa damai, tenang dan leluasa ataupun terhindar dari tekanan yang sifatnya intimidasi,terpedaya atau terdiskriditkan, merupakan bagian dan kesejahteraan yang harus di perjuangkan semua insane,termasuk guru dan dosen tentunya. Pendidik adalah pilar bangsa,untuk kecerdasan bangsa sebagai mana yang di amanahkan UUD 45 ( perubahan ).segera sifatnya,sosialisaikan tentang hukum dan perlindungan.misal tentang,UU RI NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, atau PERDA KABUPATEN KARAWANG NO.8 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAN PENDIDIKAN DI KARAWANG,dan lain-lainnya.

Dengan bertambahnya usia PGRI ( Karawang ), semoga tambah propesional dan mengawal kebijakan pendidikan dalam segala aspek positif demi pembangunan yang ada khusunya karawang. Berikan yang terbaik dan terpilih utama untuk masyarakat dan pendidik, sejahteralah para anggota PGRI terhormat dan terkasih, lindungi dan berikanlah hak para anggota PGRI ,demi berjalan hak dan kewajibannya hingga propesionalitas berjalan sebagai mana mestinya.

Kesimpulan penulis, pendidik dan tenaga kependidikan secara utuh berhak penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas, penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, membina karir dengan tuntutan pengembangan kualitas, kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas,dengan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas , hak dan hasil kekayaan intelektual.

Sebaliknya pendidik dan tenaga tenaga kependidikan mempunyai kewajiban sesuai dengan,perundang-undangan yang berlaku dan menghindari larangan – larangan `nya sebagai pegawai negri sipil tentunya.

Dunia terang benerang ( pintar ) adalah, di antaranya jasa –jasa mereka, untuk mu salam sejahtera dan bahagaia ,Pahlawan tanpa tanda jasa .Wasalam
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan