Breaking News
---

GURU TERSERTIFIKASI JADI BAHAN CEMBURU.....?


OLEH : SRI SUBEKTI

KARAWANG,PELITA-.

Menyimak gegap gempit sertifikasi dan kejar-kejaranya gelar yang ingin diraih oleh pelaksanaan propesi,yang juga demi satu keharusan sesuai aturan atau akan pemberlakuan” S1 “.Tidak mustahil akan ada yang terlupakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.karena semua terjadi tidak akan lepas dari sifat manusia.perlu kiranya,ada sedikit pencermatan dan tindak lanjuti dari semua pihak terkait.

Imbasnya ini semua akan timbul, bila tidak di antisipasi secara seksama.Misal bagaimana anak-anak didik tidak terganggu hak dan kewajiban dalam belajar (bersekolah),di saat seseorang "guru" menempuh atau dalam proses sertifikasi untuk di raihnya dan di saat ada kegiatan tertentu ?.

Seterusnya, bila mensikapi pemberitan PELITA yang mewartakan situasional sertifikasi, pelaksanaan bantuan bangunan sekolah,jelang atau perayaan HUT PGRI atau O2SN 2010 dan Lainnya.,sepintas gambarnya tulisan tersebut,menceritakan ANAK-ANAK ADA KESAN dan PESAN TERLANTAR.

HEMAT PENULIS, bukan satu sikap egosentris dilakukan oleh PELITA atau penulis terkontakminasi hal tersebut.namun satu keritik dan saran yang membangun,bila di cermati secara umum. itu bisa pula tamparan bagi yang merasa melakukanya,maaf bukan maksud memojokan,namun tidak terlepas dari yang ada di tergambarkan dalam warta PELITA menyorot tersebut.penulis hanya menjabarkan ,dengan kemungkinan besar itu ada dan terjadi,atau di tidak pungkiri oleh penulis,PELITA dan tulisannya yang ada di anggap sebagai kepedulian, pencerahan hati dan pikiran untuk pendidik khususnya,yang pasti media tersebut berfakta. Karena tidak bisa berlari dari kenyataan pula,adanya semeriwing berita anatar rekan guru juga,ada rasa cemburu social terespoi terdengar walau samar-samar.bab guru tersertifikasi belum plus dan tidak sesuai dengan kaidah – kaidah yang di harapkan dari sertifikasi.

Dalam hati penulis mencermati secar seksama,dan selanjutnya baiknya terima sesuatu walau sifatnya dari tuliasan PELITA"KERTIK PEDAS".Kemudian penulis mengait-aitkannya.Lalu,mengaji secara mendasar dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, yang menyebutkan pada BAB III pasal 10, setiap anak berhak mengatakan dan di dengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasanya demi pengembangannya dirinya,sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan “ lalu BAB IX bagian keempat social di pasal 56 poin 1.a dan b yang isisnya”,partisipasi dan bebas mengatakan pendapat dan berpikir sendiri dengan hati dan agamanya”.lalu di pertegas poin 2 dari pasal tersebut yang tersirat di akhir kalimatnya mengatakan”, agar tidak menghambat dan menggangu perkembangan anak”.

Jika tulisan temuan PELITA itu baca dengan kenyataan yang kita tahu, makan ANAK DIDIK butuh perhatian dan perlindungan pendidikan dalam belajarnya.untuk itu mari kita sikapi secara usaha sadar sesuai tujuan, maksud dan kaidah-kaidah pendidikan.

Lalu,di sampaikan pula kini oleh penulis,bagaimana sebaliknya, solusi terbaik dengan nasib-nasib guru yang terdampar di tulisan PELITA,” Guru tersertifikasi tidak optimal dalam nyatanya,GURU TERSERTIFIKASI VS SUKWAN (HONORERE)” tersebut? Karena itu lah yang terjadi sesungguhnya.

TERAKHIR dari penulis, secara pribadi mengucapkan terima kasih atas keritik,saran dan perhatiannya PELITA,untuk dunia pendidikan.dari tulisan-tulisan yang mengungkap system dan pelaksanaanya serta, genik-geniknya yang menggelitik dari untuk para pelaku dunia pendidikan.Insya Allah akan jadi pegangan penulis khususnya atau, rekan – rekan lain yang merasa tergugah ataupun,ysng merasa dan membutukan perhatian media masa dalam mengembangkan propesi kedepan,DEMI lebih baik dan propesinalitas tercapai,Amin.?AT.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan